PERAN MASYARAKAT DALAM MEMBINA KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
PERAN MASYARAKAT DALAM MEMBINA KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA DI DESA LANDAU KODAH KECAMATAN
SEKADAU HILIR KABUPATEN
SEKADAU
OLEH
DEWI SUSIANTI
NIM. 211300085
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN DAN PENGETAHUAN SOSIAL
INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU REPBULIK INDONESIA
PONTIANAK
2018
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul: “Peran masyarakat dalam membina kerukunan antar umat beragama di Desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir”. Fokus dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Peran masyarakat dalam membina kerukunan antar umat beragama di Desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir. Variabel penelitian yaitu Peran masyarakat dalam membina kerukunan antar umat beragama di Desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan bentuk penelitian deskriptif. Sumber data penelitian yang digunakan adalah Kepala Desa 1 orang, Toko Agama 3 orang dan Masyarakat Umum 6 orang. Teknik pengumpul datanya adalah teknik observasi langsung, teknik komunikasi langsung, dan teknik documenter, sedangkan alatnya adalah panduan observasi, panduan wawancara, dan dokumentasi.
Kesimpulan hasil penelitian yang dilakukan melalui proses wawancara dan observasi terhadap informan, maka ada Peran masyarakat dalam membina kerukunan antar umat beragama di Desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Sedangkan secara khususnya yaitu: 1) Realitas kerukunan antar umat beragama di Desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau terbukti dengan adanya Saling hormat menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya; Saling hormat menghormati dan bekerjasama intern pemeluk agama; dan Saling tenggang rasa dan toleransi dengan tidak memaksa agama kepada orang lain; 2) Upaya yang dilakukan oleh masyarakat dalam membina kerukunan antar umat beragama di Desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau seperti saling menghormati, memberikan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah, menerima orang lain untuk hidup berdampingan dan harmonis, serta menjadikan perbedaan agama sebagai suatu keberagaman yang perlu untuk dihargai; dan 3) Faktor yang mempengaruhi kerukunan antar umat beragama di Desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, terbagi menjadi dua, yaitu faktor pendukung dan penghambat. Faktor pendukung yang meliputi: menonjolkan segi-segi persamaan agama, melakukan kegiatan sosial keagamaan, mengubah orientasi pendidikan agama pada pengembangan aspek universal, meningkatkan pembinaan individu, dan menghindari sikap egoism dalam beragama. Sedangkan faktor penghambat yang meliputi: pendirian rumah ibadah, penyiaran agama, perkawinan berbeda agama, penodaan agama, dan kegiatan aliran sempalan.
Berdasarkan kesimpulan yang telah dipaparkan di atas, maka penelitian ini menghasilkan beberapa saran berdasarkan pembahasan. Adapun saran-saran yang dimaksudkan adalah sebagai berikut: 1) Saran kepada Kepala Desa Landau Kodah untuk selalu memberikan pembinaan kepada masyarakat akan pentingnya kerukunan antar umat beragama dalam kehidupan masyarakat, agar terhindarnya konflik antar masyarakat. 2) Saran kepada Tokoh Agama untuk terus berupaya memberikan dukungan dan pembinaan pada umat masing-masing agama dalam mengembangkan dan menumbuhkan sikap toleransi, saling menghormati, dan bekerjasama antar agama. 3) Saran kepada masyarakat Desa Landau Kodah untuk selalu hidup berdampingan dengan harmonis, saling menghormati, toleransi, bekerjasama dan tolong menolong dalam berbagai kegiatan agama dan kemasyarakatan yang melibatkan anggota masyarakat yang berbeda agama.
PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial tentunya manusia dituntut untuk mampu berinteraksi dengan individu lain dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Dalam menjalani kehidupan sosial dalam masyarakat, seorang individu akan dihadapkan dengan kelompok-kelompok yang berbeda warna dengannya salah satunya adalah perbedaan agama, ras suku dan bangsa. Perbedaan itu merupakan satu kesatuan yang terdapat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kerukunan antar umat beragama merupakan kerukunan hidup bermasyarakat yang hidup saling berdampingan antara perbedaan agama, ras, suku dan bangsa. Sebab kerukunan merupakan salah satu pilar penting dalam memelihara persatuan rakyat dan bangsa Indonesia. Tanpa terwujudnya kerukunan diantara berbagai suku, Agama, Ras dan antar Golongan bangsa Indonesia akan mudah terancam oleh perpecahan dengan segala akibatnya yang tidak diinginkan. Dalam menjalani kehidupan sosialnya tidak bisa dipungkiri akan ada gesekan-gesekan yang akan dapat terjadi antar kelompok masyarakat, baik yang berkaitan dengan ras maupun agama. Dalam rangka menjaga keutuhan dan persatuan dalam masyarakat maka diperlukan sikap saling menghormati dan saling menghargai, sehingga gesekan-gesekan yang dapat menimbulkan pertikaian dapat dihindari. Masyarakat juga dituntut untuk saling menjaga hak dan kewajiban diantara mereka.
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang multikulturalisme karena terdiri dari berbagai macam suku bangsa, ras, bahasa, budaya, maupun agama. Harahap (2007: 90), “Multikulturalisme mencakup gagasan, cara pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara, yang majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, namun mempunyai cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggan untuk mempertahankan kemajemukan tersebut”. Keanekaragaman itu selalu ditemukan dalam kehidupan sosial kemasyarakatkan, seperti halnya dalam hal sosiokultural. Menurut Poerwardamita (2012: 89) menjelaskan bahwa “Sosiokultural atau sosial budaya merupakan segala hal yang diciptakan oleh manusia dengan pikiran dan budinya dalam kehidupan bermasyarakat”.
Kehidupan bermasyarakat tidak terlepas dari bidang sosial dan budaya di dalamnya yang juga memiliki perbedaan antara satu agama dengan agama yang lainya, sehingga bisa saja pembedaan itu akan menimbulkan konflik kerukunan antar agama. Dalam kasus ini saya akan membahas tentang kerukunan antar umat beragama yang umumnya masyarakat Indonesia dan khususnya di desa landau kodah kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau sangat beragam, yaitu terdiri dari agama Islam, khatolik dan protestan.
Kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi dalam kehidupan beragama. Menurut Jamaludin (2015: 94) mengemukakan bahwa “Kerukunan umat beragama diartikan juga sebagai keadaan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara”. Kerukunan umat beragama selalu dilandasi sikap tolerani antar umat beragama.
Sikap Toleransi antar umat beragama menurut Munawar (2005: 4-5) adalah sikap saling mengerti dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam hal apapun. Khususnya dalam masalah kehidupan beragama. Kerukunan umat beragama sangatlah penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup.sebagaimana dalam konsep hidup beragama mencangkup tiga kerukunan, yakni: kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Hal ini harus di hormati,di taati dan di jalankan dengan kecerdasan hati,bukan dengan kekuatan otot bahkan dengan cara anarkis.
Kerukunan antar umat beragama dapat diartikan sebagai kondisi hidup dan kehidupan yang mencerminkan suasana damai, tertib, tentram, sejahtera, hormat menghormati, harga menghargai, tenggang rasa, gotong royong sesuai dengan ajaran agama dan kepribadian Pancasila. Agama secara umum merupakan suatu kepercayaan atau keyakinan yang dianut oleh masyarakat menjadi norma dan nilai yang diyakini dan dipercaya.
Persamaan membangun kerukunan antar umat beragama tidak bisa di bantah bahwa pada akhir-akhir ini, ketidakrukunan antar umat beragama menghasilkan ketidak harmonisan di tengah-tengah hidup dan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh sebab itu, perlu orang-orang yang menunjukan diri sebagai manusia beriman dan beragama dengan taat, namun berwawasan terbuka, toleran, rukun dengan mereka yang berbeda agama.di sinilah letak salah satu peran umat beragama rangka hubungan antara umat beragama, yaitu mau beriman.
Penyebab beraneka ragamnya agama yang di anut masyarakat tidaklah lepas dari sejarah. Dimana Indonesia terletak di jalur perdagangan yang singgah di berbagai wilayah pesisir di Indonesia mulai menetap dan mengajarkan agama serta kebudayaan para pedagang tersebut kepada masyarakat Indonesia yang waktu itu belum beragama dan masih mengnanut kepercayaan animisme maupun dinamisme.
Keharmonisan dan komunikasi antar sesama penganut agama adalah tujuan dari kerukunan beragama,agar terciptanya masyarakat yang bebas dari ancaman, kekerasan hingga konflik agama. Sebagai makhluk beragama, manusia menyadari bahwa hidup dan kehidupan diciptakan Tuhan agar kita saling berinteraksi dengan makhluk lainnya. Hal ini rupakan wujud untuk menjaga kelestarian hidup dan kehidupan. Interksi antar makhluk ini merupakan bukti bahwa kita bukanlah makhuk individual.
Pembukaaan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Olehnya itu kita sebagai warga Negara sudah sepatutnya menjunjung tinggi sikap saling toleransi antar umat beragama dan saling menghormati antar hak dan kewajiban yang ada diantara kita demi keutuhan Negara.
Masyarakat di desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir mayoritas penduduk memeluk agama islam dan ada beberapa agama lain yang di anut penduduk, seperti kristen dan khatolik. Terkadang keberagaman atau perbedaan tersebut menimbulkan suatu konflik yang terjadi dimasyarakat, salah satunya seperti kurangnya sikap toleransi golongan muda terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah yaitu membuat keributan dengan bermain musik, menggunakan motor dengan suara kuat-kuat dan lain-lain. Setiap agama tentu punya aturan masing-masing dalam beribadah.namun perbedaan ini bukanlah alasan untuk berpecah belah. Sebagai satu saudara dalam tanah air yang sama, kita harus menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia agar negara ini tetap menjadi satu kesatuan yang utuh.
Berdasarkan uraian keberagaman dan kerukunan umat beragama tersebut, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang “Peran masyarakat dalam membina kerukunan antar umat beragama di Desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir”. Harapan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah agar toleransi antarumat beragama terwujud dengan baik dan pemahaman mengenai kebebasan beragama dan toleransi antar umat beragama merupakan sesuatu yang penting bagi kehidupan bermasyarakat.
LANDASAN TEORI
Kerukunan antar agama
Kerukunan antar agama merupakan salah satu pilar utama dalam memelihara persatuan bangsa dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Kerukunan sering diartikan sebagai kondisi hidup dan kehidupan yang mencerminkan suasana damai, tertib, tentram, sejahtera, hormat menghormati, harga menghargai, tenggang rasa, gotong royong sesuai dengan ajaran agama dan kepribadian pancasila.
Kata kerukunan berasal dari bahasa arab ruknun (rukun) kata jamaknya adalah arkan yang berarti asas, dasar atau pondasi (arti generiknya). “Kerukunan merupakan kondisi dan proses tercipta dan terpelihara pola-pola interaksi yang beragama di antara unit-unit (unsur atau subsistem) yang otonom”. (Jamaludin, 2015: 93). Kerukunan berarti sepakat dalam perbedaan-perbedaan yang ada dan menjadikan perbedaan-perbedaan itu sebagai titik tolak untuk membina kehidupan sosial yang saling pengertian serta menerima dengan ketulusan hati yang penuh ke ikhlasan. Sedangkan pengertian kerukunan umat beragama menurut Jamaludin (2015: 94) mengemukakan bahwa “Kerukunan umat beragama diartikan juga sebagai keadaan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara”.
Kerukunan merupakan kondisi dan proses tercipta dan terpeliharannya pola-pola interaksi yang beragam diantara unit-unit(unsur/sub sistem) yang otonom. Kerukunan mencerminkan hubungan timbal balik yang ditandai oleh sikap saling menerima, saling mempercayai, saling menghormati dan menghargai, serta sikap saling memaknai kebersamaan. Kerukunan antar umat beragama adalah suatu kondisi sosial dimana semua golongan agama bisa hidup berdampingan bersama-sama tanpa mengurangi hak dasar masing-masing untuk melaksanakan kewajiban agamanya. Kerukunan antar agama yang dimaksudkan ialah mengupayakan agar terciptanya suatu keadaan yang tidak ada pertentangan intern dalam masing-masing umat beragama, antar golongan-golongan agama yang berbeda satu sama lain, antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lainnya, antara umat-umat beragama dengan pemerintah.
JENIS DAN BENTUK PENELITIAN
Jenis dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Pada penelitian kualitatif lebih banyak menekankan pada pembentukan teori substantive berdasarkan konsep-konsep yang timbul dari data empiris. Menurut Strauss dan Corbin (V. Wiratna Sujarweni, 2014: 6) menyatakan bahwa penelitian kualitatif adalah jenis penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai (diperoleh) dengan menggunakan prosedur-prosedur statistik atau cara-cara lain dari kuantitatif (pengukuran). Berdasarkan pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa jenis penelitian kualitatif adalah suatu jenis penelitian yang menghasilkan data deskripstif berupa tulisan dan perilaku yang tidak dapat dianalisis menggunakan statistik atau cara lain dari kuantitatif. Alasan dipilihnya metode kualitatif dalam penelitian ini dikarena peneliti ingin mengamati peran masyarakat dalam upaya membina kerukunan antar umat beragama yang dapat dianalisis dengan mendeskripsikan data, tanpa harus melakukan analisis secara statistik.
Penggunaan jenis penelitian kualitatif dalam menyelesaikan penelitian ini, maka terdapat pula bentuk penelitian yang dapat digunakan untuk mempermudah penyelesaikan masalah penelitian. menurut V. Wiratna Sujarweni (2014: 11) mengemukakan bahwa “Penelitian diklasifikasikan berdasarkan tingkat eksplanasi terbagi menjadi 3 jenis, yaitu penelitian deskriptif, penelitian komparatif dan penelitian asosiatif atau hubungan”. Berdasarkan pendapat tersebut, maka bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian yang berjudul Peran Masyarakat dalam Membina Kerukunan Antar Umat Beragama di Desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau adalah penelitian deskriptif. Menurut V. Wiratna Sujarweni (2014: 22) menyatakan bahwa “Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai masing-masing variabel, baik satu variabel atau lebih sifatnya independen tanpa membuat hubungan maupun perbandingan dengan variabel lain”..
SUMBER DATA
Sumber data dalam penelitian kualitatif terdiri dari tiga elemen, yaitu: tempat, pelaku, aktivitas yang berinteraksi secara sinergis. Menurut Spradley (Sugiyono, 2010: 389) dalam penelitian kualitatif tidak menggunakan istilah populasi, tetapi dinamakan “social situation” atau situasi sosial yang terdiri atas tiga elemen, yaitu: tempat (place), pelaku (actors), dan aktivitas (activity) yang berinteraksi secara sinergis.
Ketiga elemen tersebut dapat diintegrasikan ke dalam 2 kelompok data, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari informan (manusia) yang berupa hasil wawancara dan observasi tentang Peran Masyarakat dalam Membina Kerukunan Antar Umat Beragama di Desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Pengelompokkan sumber dan data primer terdiri dari Kepala Desa berjumlah 1 orang, Tokoh Agama berjumlah 3 orang (Islam, Katolik, dan Protestan), dan Masyarakat Umum sebanyak 6 orang.
TEKNIK DAN ALAT PENGUMPUL DATA
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik komunikasi langsung, teknik observasi langsung dan Teknik studi dokumenter. Sedangkan alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pedoman wawancara, panduan observasi dan dokumentasi.
TEKNIK PENENTUAN KREDIBILITAS DATA
Kredibilitas data dilakukan dengan cara mengecek data yang telah diperoleh melalui beberapa sumber data untuk menentukan tingkat validitas. Sedangkan validitas merupakan derajat ketepatan antara data yang terjadi pada objek penelitian dengan daya yang dilaporkan oleh peneliti. Dengan demikian data yang valid adalah data “tidak berbeda” antara data yang dilaporkan oleh peneliti dengan data yang sesungguhnya terjadai pada objek penelitian, Sugiyono (2010: 363). Kredibilitas data terbagi menjadi dua, yaitu trianggulasi sumber dan trianggulasi teknik.
TEKNIK ANALISIS DATA
Miles dan Huberman aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus pada setiap tahapan penelitian sampai tuntas hingga datanya jenuh (Sugiyono, 2011: 91). Aktivitas dalam analisis data yaitu mengumpulkan data, reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan.
Keempat komponen tersebut dapat diuraikan seperti di bawah ini:
1. Pengumpulan Data (Data Collection)
Penjaringan data yang diperlukan dalam pengumpulan data masih bersifat data kasar yang muncul dari catatan tertulis dari peneliti. Hal ini dapat diartikan bahwa ketika peneliti turun ke lapangan atau ke tempat penelitian, maka peneliti harus mencari data yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan.
2. Reduksi Data (Data Reduction)
Diartikan sebagai proses pemilihan, penyederhanaan, pengabstrakan, dan transformasi data “kasar” yang muncul dari catatan tertulis di lapangan. Reduksi data berlangsung terus-menerus selama penelitian ini berlangsung dalam proses reduksi data ini peneliti mulai memilih mana data yang valid atau tidak, diharapkan supaya hasil akhir dari penelitian akan memperoleh data yang valid.
3. Penyajian Data (Data Display)
Diartikan sebagai seperangkat informasi yang terorganisir, yang memungkinkan ditariknya kesimpulan data atau pengambilan tindakan, yang merupakan bagian sekunder yang harus ada pada analisis ini. Penyajian data dalam penelitian ini mencakup ringkasan-ringkasan terstruktur dari kerangka-kerangka pikir lainnya.
4. Verivikasi dan Penarikan Kesimpulan
Verifikasi dan penarikan kesimpulan artinya dari data yang terambil dengan melibatkan pemahaman peneliti banyak taktik yang digunakan dalam proses ini, antara lain menggunakan perbandingan baik secara luas maupun khusus, pencatatan plog dan tema, pengelompokan, penggunaan muktamar untuk taktik penegasan seperti triangulasi, pencapaian-pencapaian kasus-kasus negatif, pengadaan tindak lanjut, hal-hal yang di luar dugaan, serta pemeriksaan hasil-hasil dengan responden.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Realitas kerukunan antar umat beragama di Desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau terbukti dengan adanya 1) Saling hormat menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya, contohnya: saling menghargai dan menghormati ajaran masing-masing agama, tidak mengotori atau merusak tempat ibadah agama orang lain serta ikut menjaga ketertiban dan ketenangan kegiatan keagamaan; 2) Saling hormat menghormati dan bekerjasama intern pemeluk agama contohnya: tidak terjadi pertentangan antara pemuka agama dan umatnya, menghindari pertentangan yang bersifat dokrinisasi; dan menghindari perselisihan paham antar masyarakat sesama agama; dan 3) Saling tenggang rasa dan toleransi dengan tidak memaksa agama kepada orang lain, contohnya: menghormati atau tidak melecehkan simbol-simbol maupun kitab suci masing-masing agama dan tidak memaksakan agama kepada orang lain.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat dalam membina kerukunan antar umat beragama di Desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau seperti saling menghormati, memberikan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah, menerima orang lain untuk hidup berdampingan dan harmonis, serta menjadikan perbedaan agama sebagai suatu keberagaman yang perlu untuk dihargai.
Faktor yang mempengaruhi kerukunan antar umat beragama di Desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Faktor pendukung yang meliputi: menonjolkan segi-segi persamaan agama, melakukan kegiatan sosial keagamaan, mengubah orientasi pendidikan agama pada pengembangan aspek universal, meningkatkan pembinaan individu, dan menghindari sikap egoism dalam beragama. Sedangkan faktor penghambat yang meliputi: pendirian rumah ibadah, penyiaran agama, perkawinan berbeda agama, penodaan agama, dan kegiatan aliran sempalan.
P E N U T U P
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan melalui proses wawancara dan observasi terhadap informan dalam penelitian ini, maka dapat disimpulkan secara umum bahwa ada Peran masyarakat dalam membina kerukunan antar umat beragama di Desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Adapun kesimpulan khusus yaitu:
1. Realitas kerukunan antar umat beragama di Desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau terbukti dengan adanya ) Saling hormat menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya, contohnya: saling menghargai dan menghormati ajaran masing-masing agama, tidak mengotori atau merusak tempat ibadah agama orang lain serta ikut menjaga ketertiban dan ketenangan kegiatan keagamaan; 2) Saling hormat menghormati dan bekerjasama intern pemeluk agama contohnya: tidak terjadi pertentangan antara pemuka agama dan umatnya, menghindari pertentangan yang bersifat dokrinisasi; dan menghindari perselisihan paham antar masyarakat sesama agama; dan 3) Saling tenggang rasa dan toleransi dengan tidak memaksa agama kepada orang lain, contohnya: menghormati atau tidak melecehkan simbol-simbol maupun kitab suci masing-masing agama dan tidak memaksakan agama kepada orang lain.
2. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat dalam membina kerukunan antar umat beragama di Desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau seperti saling menghormati, memberikan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah, menerima orang lain untuk hidup berdampingan dan harmonis, serta menjadikan perbedaan agama sebagai suatu keberagaman yang perlu untuk dihargai.
3. Faktor yang mempengaruhi kerukunan antar umat beragama di Desa Landau Kodah Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, terbagi menjadi dua, yaitu faktor pendukung dan penghambat. Faktor pendukung yang meliputi: menonjolkan segi-segi persamaan agama, melakukan kegiatan sosial keagamaan, mengubah orientasi pendidikan agama pada pengembangan aspek universal, meningkatkan pembinaan individu, dan menghindari sikap egoism dalam beragama. Sedangkan faktor penghambat yang meliputi: pendirian rumah ibadah, penyiaran agama, perkawinan berbeda agama, penodaan agama, dan kegiatan aliran sempalan.
Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dipaparkan di atas, maka penelitian ini menghasilkan beberapa saran berdasarkan pembahasan. Adapun saran-saran yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
1. Saran kepada Kepala Desa Landau Kodah untuk selalu memberikan pembinaan kepada masyarakat akan pentingnya kerukunan antar umat beragama dalam kehidupan masyarakat, agar terhindarnya konflik antar masyarakat.
2. Saran kepada Tokoh Agama untuk terus berupaya memberikan dukungan dan pembinaan pada umat masing-masing agama dalam mengembangkan dan menumbuhkan sikap toleransi, saling menghormati, dan bekerjasama antar agama.
3. Saran kepada masyarakat Desa Landau Kodah untuk selalu hidup berdampingan dengan harmonis, saling menghormati, toleransi, bekerjasama dan tolong menolong dalam berbagai kegiatan agama dan kemasyarakatan yang melibatkan anggota masyarakat yang berbeda agama.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Darmadi, H. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : Alfabeta.
Hendropuspito, D. (2000). Sosiologi Agama. Yogyakarta: Kanisius.
Hamzah, Tualeka Zn. (2011). Sosiologi Agama. Surabaya: IAIN SA Press.
Harahap. (2007). Ilmu Sosial Budaya Dasar. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Iwan. (2013). Kerukunan Antar Umat Beragama di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Jamaludin, A. N. (2015). Agama & Konflik Sosial. Bandung: Pustaka Setia.
Kahmad, D. (2006). Sosiologi Agama. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Lexy J., Moleong. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Munawar, S. A. (2005). Fikih Hubungan Antar Umat Beragama. Jakarta: Ciputat Press.
Nasution. S. (2003). Dasar-dasar dan Proses Pembelajaran. Semarang: FMIPA UNNES.
Nawawi, H. (2012). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta : Gadjah Mada University Pres.
Poerwardamita. (2012). Teori-Teori Sosio-Kultural. Yogyakarta: Paradigma.
Riduwan. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif untuk pendidikan dan sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajara.
Sapriya. (2001). Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Grasindo.
Setijo, P. (2008). Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa. Jakarta: PT. Grasindo.
Somantri. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.
Sugiyono. (2014). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Alfabeta.
Syaukani, I. (2008). Kompilasi Kebijakan Dan Peraturan Perundang-Undangan
Kerukunan Umat Beragama. Jakarta: Puslitbang.
Tim Penyusun. (2016/2017). Pedoman Penyusunan Skripsi bagi Mahasiswa. Pontianak : STKIP-PGRI.
V. Wiratna Sujarweni. (2014). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Winataputra. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan (Civid Education). Jakarta: Pustaka Pelajar.
Wahab dan Sapriya. (2011). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Zamroni, Tim ICCE. (2005). Civid Education. Jakarta: Balai Pustaka.
Zuldafrial. (2012). Penelitian Kualitatif. Pontianak: STAIN Pontianak Press.
Undang-Undang:
UUD 1945 hasil Amandemen
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) TAP MPR. IV tanggal 22 Maret 1973 di Jakarta.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/Nomor 8 tahun 2006 tentang terminology untuk konsep kerukunan hidup umat beragama mencakup tiga kerukunan.
Jurnal:
Mukhtaruddin. (2008). Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Masyarakat Transmigran di Kalimantan Tengah. Jurnal "ANALISA" Volume XV, No.01, Januari - April 2008.
Makhmudah, S. (2016). Upaya Masyarakat dalam Membina Kerukunan Antar Umat Beragama di Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Jurnal Studi Agama Volume 4, Nomor 2, Desember 2016; p-ISSN 2338-9648, e-ISSN: 2527631X.
PERAN MASYARAKAT DALAM MEMBINA KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
Reviewed by PENDIDIKAN POPULER
on
22:16
Rating:
No comments: